Koreksi Pasal 2
PP Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b selain tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
