Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT TUBAN PETROCHEMICAL INDUSTRIES
PP Nomor 66 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Tuban Petrochemical Industries.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.618.241.494.537,00 (dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 157.906 (seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam) lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries.
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries.
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengakibatkan jumlah modal Negara
pada PT Tuban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.908.409.694.537 (dua triliun sembilan ratus delapan miliar empat ratus sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 175.406 (seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam) lembar saham atau setara dengan 95,9% (sembilan puluh lima koma sembilan persen).
Pasal 4
Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.
Pasal 5
Dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY