Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2017. (2) Manfaat JKK dan JKM berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017.
Koreksi Anda