Koreksi Pasal 20
PP Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari Peserta yang tewas dengan ketentuan:
a. bagi Anak dari Peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
a. belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
2. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
