Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koleksi yang unik, langka, dan memiliki tingkat informasi tinggi harus mendapatkan perlakuan khusus berupa: a. disimpan di ruang penyimpanan yang terjamin keamanannya; dan b. dibuatkan replika untuk dipamerkan.
Koreksi Anda