Koreksi Pasal 25
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Ruang penyimpanan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang penyimpanan tertutup dan/atau ruang penyimpanan terbuka.
(2) Koleksi dapat disimpan dalam ruang penyimpanan terbuka apabila bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk disimpan di ruang penyimpanan tertutup.
(3) Koleksi yang disimpan dalam ruang penyimpanan harus:
a. sudah dilakukan registrasi; dan
b. sudah dilakukan perawatan.
(4) Ruang penyimpanan Koleksi berada di zona nonpublik.
Koreksi Anda
