Koreksi Pasal 24
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Koleksi disimpan di ruang penyimpanan dan/atau ruang pamer.
(2) Penyimpanan Koleksi harus dilakukan dengan memperhatikan pelindungannya.
(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi penyelamatan, pengamanan, dan pemeliharaan.
(4) Sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab kepala Museum.
Koreksi Anda
