Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pencatatan Koleksi meliputi: a. Registrasi yang dilakukan oleh register; dan b. Inventarisasi yang dilakukan oleh Kurator. (2) Registrasi dan Inventarisasi merupakan dokumen Koleksi yang menjadi satu kesatuan dengan Koleksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Koleksi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda