Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan Koleksi dapat diperoleh melalui hasil penemuan, hasil pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, atau konversi.
Koreksi Anda