Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan teknis Koleksi dilakukan melalui: a. penyimpanan; dan b. pemeliharaan.
Koreksi Anda
Pengelolaan teknis Koleksi dilakukan melalui: a. penyimpanan; dan b. pemeliharaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran