Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koleksi dapat berupa: a. benda utuh; b. fragmen; c. benda hasil perbanyakan atau replika; d. spesimen; e. hasil rekonstruksi; dan/atau f. hasil restorasi. (2) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. sesuai dengan visi dan misi Museum; b. jelas asal usulnya; c. diperoleh dengan cara yang sah; d. keterawatan; dan/atau e. tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam.
Koreksi Anda