Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian Museum oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat harus didaftarkan. (2) Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan kepada: a. Menteri, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi; b. gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; atau c. bupati atau walikota, untuk Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau masyarakat hukum adat. (3) Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan izin pendirian Museum setelah dilakukan verifikasi. (4) Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat Museum ke dalam daftar Museum yang berada di wilayahnya. (5) Gubernur, bupati, atau walikota yang telah mencatatkan Museum sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendaftarkan Museum tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan nomor pendaftaran nasional. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, mendapatkan izin pendirian, dan mendapatkan nomor pendaftaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda