Koreksi Pasal 40
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama dapat dilakukan dengan negara lain secara:
a. bilateral; dan/atau
b. multilateral.
(2) Kerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kebudayaan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hukum internasional.
Koreksi Anda
