Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu. (2) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dalam pendanaan dapat dilakukan seketika atau secara berkala. (3) Dana yang berasal dari peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh auditor independen.
Koreksi Anda