Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Museum. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelembagaan Museum; b. pengelolaan Koleksi; c. peningkatan sumber daya manusia; d. pengembangan Museum; dan e. pemanfaatan Museum.
Koreksi Anda