Koreksi Pasal 42
PP Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang MUSEUM
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Museum dalam penyediaan layanan pendidikan dilakukan dengan cara:
a. mendatangkan peserta didik beserta pendidik ke Museum;
b. menyelenggarakan Museum keliling; dan/atau
c. memberikan penyuluhan Museum dan Koleksi.
Koreksi Anda
