Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala baik tertulis maupun lisan dengan prinsip sahih, obyektif, dan akuntabel. (2) Penyelesaian pendidikan mensyaratkan penulisan tugas akhir dalam bentuk laporan tugas akhir sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
Koreksi Anda