Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester selama 2 (dua) semester. (2) Selain satuan waktu penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan berupa trimester atau kuartal. (3) Sistem penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester atau sistem lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penentuan jadwal tahunan kegiatan akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda