Koreksi Pasal 17
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program pendidikan sarjana dilakukan oleh Departemen atau Fakultas.
(2) Pelaksanaan kegiatan akademik bagi Mahasiswa program pendidikan sarjana pada tahun pertama dikoordinasikan oleh unit pengelola Pendidikan Tingkat Persiapan Bersama.
(3) Pelaksanaan program pendidikan pascasarjana dilakukan oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah Pascasarjana.
(4) Penjaminan mutu dilakukan oleh Fakultas dan Sekolah Pascasarjana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan program pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
