Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, IPB diarahkan untuk kemaslahatan yang bersifat universal dan ditujukan untuk menjawab permasalahan bangsa dengan berlandaskan prinsip: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pendidikan diselenggarakan secara inklusif, demokratis, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik, serta nilai-nilai keagamaan, hak asasi manusia, nilai kultural, kemajemukan, kerukunan, dan persatuan bangsa; b. penelitian diselenggarakan secara jujur, obyektif, kreatif, dan inventif dengan menjunjung tinggi etika penelitian untuk meningkatkan daya saing bangsa dan kelestarian alam semesta; dan c. pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan secara partisipatif sebagai manifestasi tanggung jawab sosial IPB, diarahkan terutama untuk pemberdayaan masyarakat tani, peternak, dan nelayan, masyarakat pedesaan, serta pelaku usaha pertanian dalam arti luas.
Koreksi Anda