Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 66 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera.
Koreksi Anda