Koreksi Pasal 3
PP Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
