Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp371.941.832.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau setara dengan USD37,194,183.20 (tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat dua puluh sen). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda