Koreksi Pasal I
PP Nomor 66 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KETUJUH PP 7-1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
1. Mengubah Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3098) sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 17), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006.
Koreksi Anda
