Koreksi Pasal 3
PP Nomor 66 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda
