Koreksi Pasal 2
PP Nomor 66 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 2.346.433.980,00 (dua miliar tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) yang terdiri dari :
a. 12 (dua belas) unit kendaraan bus merek Isuzu type NKR 66 (Diesel) ukuran sedang sebesar Rp1.860.000.000,00 (satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah), yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000; dan
b. 608 (enam ratus delapan) set ban bus merek Bridgestone sebesar Rp486.433.980,00 (empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus tiga puluh
tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
Koreksi Anda
