Koreksi Pasal 13
PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai persyaratan pengangkutan anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berlaku juga bagi pengangkatan Komisi Pemeriksa di Daerah.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan pemberhentian anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, berlaku juga bagi pemberhentian Komisi Pemeriksa di Daerah.
Koreksi Anda
