Koreksi Pasal 6
PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Teks Saat Ini
Anggota Komisi Pemeriksa yang berasal dari unsur Pemerintah dibebastugaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Anggota Komisi Pemeriksa, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Koreksi Anda
