Koreksi Pasal 4
PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Teks Saat Ini
(1) Calon Anggota Komisi Pemeriksa telah dihimpun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), diajukan oleh Menteri kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang.
(2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 25 (dua puluh lima) orang berasal dari unsur Pemerintah dan 25 (dua puluh lima) orang berasal dari unsur masyarakat.
(3) Calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh PRESIDEN kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
Koreksi Anda
