Koreksi Pasal 2
PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN selaku Kepala Negara.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Pemeriksa, seorang calon sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 75 (tujuh puluh lima) Tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih; dan
f. mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang tertentu sesuai dengan Sub Komisi yang ditetapkan untuk pengangkatan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
