Koreksi Pasal 3
PP Nomor 66 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DATI II SUKABUMI KE KOTA PELABUHAN RATI DI WILAYAH KECAMATAN PELABUHAN RATU
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan pelaksanaanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
Koreksi Anda
