Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 66 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DARI WILAYAH KOTAMADYA DATI II SUKABUMI KE KOTA PELABUHAN RATI DI WILAYAH KECAMATAN PELABUHAN RATU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Palabuhanratu mempunyai batas-baatas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Cibodas dan Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Cikadu, Desa Tonjong dan Desa Cibuntu, Kecamatan Palabuhanratu serta Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kertajaya dan Desa Cihaur, Kecamatan Palabuhanratu; d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Palabuhanratu, Samudera Hindia. (2) Batas wilayah Kota Palabuhanratu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergambar pada peta sebagaimana terlampir, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda