Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp904.692.510.333,20 (sembilan ratus empat miliar enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah dua puluh sen). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000, 2002, 2003, 2004, 2007, 2008, 2009, dan 2010 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda