Koreksi Pasal 22
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) dilakukan paling sedikit untuk:
a. memverifikasi data penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian dengan hasil pemeriksaan lapangan;
dan
b. mengetahui perkembangan penyelenggaraan Jaminan Luasan Lahan Pertanian.
Koreksi Anda
