Koreksi Pasal 20
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pembinaan kepada Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui:
a. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
b. penerapan cara budi daya pertanian yang baik (good agriculture practices), cara panen hasil pertanian yang baik (good handling practices), dan cara pengolahan hasil pertanian yang baik (good manufacturing practices); dan
c. bimbingan, supervisi, dan konsultasi.
Koreksi Anda
