Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan kepada Petani yang telah: a. memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); b. memperoleh fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan c. alih profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Koreksi Anda