Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pinjaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diberikan kepada: a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani. (3) Pinjaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan Lahan Pertanian.
Koreksi Anda