Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada: a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian kemudahan untuk memperoleh Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan kepada Petani setempat yang: a. tidak memiliki lahan dan telah mengusahakan Lahan Pertanian di lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau b. memiliki Lahan Pertanian kurang dari 2 (dua) hektare. (3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus: a. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah terlantar yang akan diberikan; dan b. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani. (4) Tata cara pemberian kemudahan memperoleh tanah terlantar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda