Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Petani yang telah memperoleh izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan dilarang: a. mengalihfungsikan Lahan Pertanian menjadi lahan nonpertanian; b. mengalihkan Lahan Pertanian kepada pihak lain secara keseluruhan atau sebagian kecuali mendapat izin dari bupati/wali kota; dan c. mengalihkan pengusahaan, pengelolaan, atau pemanfaatan Lahan Pertanian kepada pihak lain.
Koreksi Anda