Koreksi Pasal 7
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk memperoleh permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan yang meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
b. surat pernyataan telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat;
c. surat pernyataan telah memanfaatkan Tanah Negara, jika Petani telah memanfaatkan Tanah Negara yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat; dan
d. surat keterangan terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
Koreksi Anda
