Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk memperoleh permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan yang meliputi: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; b. surat pernyataan telah melakukan Usaha Tani paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat; c. surat pernyataan telah memanfaatkan Tanah Negara, jika Petani telah memanfaatkan Tanah Negara yang divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat; dan d. surat keterangan terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
Koreksi Anda