Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dapat mengajukan permohonan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus: a. berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi Tanah Negara yang akan diberikan; dan b. terdaftar sebagai anggota atau tergabung dalam kelembagaan Petani.
Koreksi Anda