Koreksi Pasal 3
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
