Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan Jaminan Luasan Lahan Pertanian bagi Petani. (2) Jaminan Luasan Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh: a. Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian; dan b. Lahan Pertanian yang berasal dari penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai Lahan Pertanian. (3) Tanah Negara yang diperuntukkan atau ditetapkan sebagai kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tanah Negara yang penguasaannya berada di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (4) Selain kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pinjaman modal bagi Petani.
Koreksi Anda