Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petani yang tidak memenuhi kriteria atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 15, serta melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif oleh bupati/wali kota berupa pencabutan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.
Koreksi Anda