Koreksi Pasal 76
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
Dalam hal persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tidak terpenuhi, Anak diserahkan kepada LPKS di instansi pemerintah yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
