Koreksi Pasal 74
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Penyidik harus memastikan Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir atau dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
(2) Dalam hal tidak terdapat akta kelahiran/surat keterangan lahir atau dokumen resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat meminta keterangan dari ahli.
(3) Setelah dipastikan Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun, Penyidik melakukan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional.
Koreksi Anda
