Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik wajib memberitahukan kepada orang tua/Wali dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. (2) Selain diberitahukan kepada orang tua/Wali, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Bapas dan LPKS di wilayah tempat diduga dilakukannya tindak pidana.
Koreksi Anda