Koreksi Pasal 72
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
Keputusan untuk mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b harus memenuhi persyaratan substantif sebagai berikut:
a. rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan; dan
b. standardisasi lembaga pendidikan, pembinaaan, dan pembimbingan.
Koreksi Anda
