Koreksi Pasal 82
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Program pembinaan terhadap Anak dilakukan dengan tujuan agar Anak tidak kembali melakukan tindak pidana serta mengubah sikap dan perilaku Anak.
(2) Program pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembinaan keagamaan;
b. pembinaan intelektual dan perilaku;
c. pembinaan keterampilan;
d. pembinaan kemandirian;
e. pembinaan profesional; dan
f. pembinaan kesehatan jasmani dan rohani.
Koreksi Anda
