Koreksi Pasal 25
PP Nomor 65 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan secara tertulis kepada atasan langsung Penyidik untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2) Penyidik menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Penyidik mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta melanjutkan proses peradilan pidana.
Koreksi Anda
